Legislator Nilai Syarat Menjadi Pejabat Politik Terlalu Mudah

11-06-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Kresno/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan menilai syarat menjadi pejabat politik terlalu mudah, baik dari syarat pendidikan hingga rekam jejaknya. Bahkan, dia menegaskan bahwa ada dugaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ikut intervensi dalam menetapkan syarat batas usia.

 

"Karena memang terus terang syarat kita untuk menjadi pejabat politik itu terlalu mudah, baik syarat pendidikannya, syarat track record (rekam jejak)-nya, syarat usianya bahkan (ada dugaan) diintervensi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ya. Ini kita ini mau dibawa kemana negeri ini?" kata Ongku dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini lalu membandingkan dengan syarat menjadi polisi. Menurutnya, seseorang butuh melalui banyak seleksi untuk bisa jadi polisi. "Bahkan, untuk pejabat, cukup lulus SMA. Bisa juga paket C," ujarnya.
 

Karena itu, Legislator Dapil Sumatera Utara II ini menilai, pandangan Mendagri Tito Karnavian untuk membandingkan hasil kerja para Pj yang ditunjuk pemerintah dengan kepala daerah hasil pemilu bisa jadi acuan.
 

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membuat penelitian untuk membandingkan kinerja kepala daerah hasil penugasan dengan kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada.
 

"Kita ingin membuat studi nantinya, semacam penelitian. It is time also to compare, ini juga waktu untuk membandingkan, bagus mana antara kepala daerah yang penugasan ini, dengan kepala daerah yang hasil Pilkada. Kita ingin tahu juga," kata Tito.
 

Tito menjelaskan, sejauh ini belum ada penelitian yang berdasarkan dengan metodologi mengenai perbandingan kinerja Pj dengan kepala daerah hasil Pilkada. "Selama ini mungkin kita hanya berdasarkan pengetahuan empirik, pengetahuan yang belum didasarkan dengan metodologi. Kita ingin membuat kajian dengan metodologi yang melibatkan ahli, untuk melihat baik dengan cara kuantitatif maupun kualitatif, kira-kira bagus mana antara dua gelombang ini," pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...